Posts

Showing posts with the label kpr

Ads

Translate

Ads

Ads

Featured Post

Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung Balai Sudirman

Image
Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung Balai Sudirman Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung  Balai Sudirman Rp. 220.000.000     PAKET WEDDING Untuk 600 Orang   A.  GEDUNG & SARANA FULL PAYMENT   B.  UNDANGAN 300 BUAH   C.  BUFFE UTAMA 500 Porsi 1.   Nasi Putih 2.   Nasi Goreng, Pilih : 3.   Hidangan Soup, Pilih : 4.   Hidangan Ayam, Pilih : 5.   Hidangan Daging, Pilih : 6.   Hidangan Ikan, Pilih : 7.   Hidangan Sayuran, Pilih : 8.   Kerupuk Udang 9.   Aneka Puding 3 Macam, Pilih : 10.    Aneka Snack 3 Macam, Pilih : 11.    Aneka Jus 2 Macam, Pilih : 12.    Aneka Buah 4 Macam 13.    Air Putih   D.  MAKANAN GUBUK : 1.   Siomay                          : 200 Porsi 2.   Empal Gentong            ...

Great Post

Search

Top 5

Ads

Share

Laknat Untuk Semua Yang Ikut Transaksi Riba

Image
Riba menurut bahasa artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah, ialah tambahan secara khusus. Sedangkan maksud tambahan secara khusus, ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: دِرْÙ‡َÙ…ُ رِبًا ÙŠَØ£ْÙƒُÙ„ُÙ‡ُ الرَّجُÙ„ُ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُ Ø£َØ´َدُّ Ù…ِÙ†ْ سِتَّØ©ِ ÙˆَØ«َلاَØ«ِÙŠْÙ†َ زَÙ†ْÙŠَØ©ً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). RIBA BUKAN PERNIAGAAN ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. [Al Baqarah:275]. Perniagaan model riba pada masa sekarang telah menyebar, merata di seluruh pelosok dunia, di kota ...

Gambaran Singkat KPR Melalui Perbankan

Image
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer & bank atau PT finance. Ini berlaku baik dlm sistem konvensional maupun syariah. Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait. Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bhw mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. . Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). . Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yg sebesar 80% kpd ...

Full

Ads

Search

Ads

Ads

Trending

Ads

Labels

Show more

Ads

Visitor

Online