Ads

Translate

Ads

Ads

Featured Post

Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung Balai Sudirman

Image
Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung Balai Sudirman Harga Paket Pernikahan Untuk Gedung  Balai Sudirman Rp. 220.000.000     PAKET WEDDING Untuk 600 Orang   A.  GEDUNG & SARANA FULL PAYMENT   B.  UNDANGAN 300 BUAH   C.  BUFFE UTAMA 500 Porsi 1.   Nasi Putih 2.   Nasi Goreng, Pilih : 3.   Hidangan Soup, Pilih : 4.   Hidangan Ayam, Pilih : 5.   Hidangan Daging, Pilih : 6.   Hidangan Ikan, Pilih : 7.   Hidangan Sayuran, Pilih : 8.   Kerupuk Udang 9.   Aneka Puding 3 Macam, Pilih : 10.    Aneka Snack 3 Macam, Pilih : 11.    Aneka Jus 2 Macam, Pilih : 12.    Aneka Buah 4 Macam 13.    Air Putih   D.  MAKANAN GUBUK : 1.   Siomay                          : 200 Porsi 2.   Empal Gentong            ...

Great Post

  • Salam Untuk Orang Yahudi
  • Tafsir Surat Saba Dan Terjemahan
  • Nafkah Kepada Keluarga
  • Kisah Kecerdasan Militer Khalid bin al-Walid
  • Tafsir Surat Al-Jasiyah Dan Terjemahan

Search

Top 5

  • Tafsir Surat Al-Jumuah Dan Terjemahan
  • Doa Supaya Mencintai Allah Dan Dicintai Allah
  • Komik Islami Ingat Mati
  • Azab Untuk Yang Suka Mengolok-olok Agama Islam
  • Kompilasi Komik Pejuang Islam 2020

Ads

Share

Makanan Haram

Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. 



Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS 2:168)



Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS 5:3)

Halal artinya dibenarkan.

Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan.

Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:

Halal secara zatnya
Halal cara memprosesnya
Halal cara memperolehnya, dan
Minuman yang tidak halal
I. Makanan yang halal secara zatnya

Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Di antaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia tahu/mau bersyukur.

Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidka boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.

II. Makanan yang halal menurut cara prosesnya

Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:

Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.

Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).
Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.

Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.

Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.

Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
III. Halal cara memperolehnya

Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.

Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.

IV. Minuman yang tidak halal

Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol.

Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini. Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap.

Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk (QS 4:34). Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya (QS 2:219). Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu supaya benar-benar dijauhi (QS 5:90)




Konten Islami Lainnnya:

Parno Karena Batuk Corona
Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
Komik Islami Nasehat Dan Renungan
Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
Baju Koko Vs Jersey - Komik Islami
Dunia Hanya Sementara
Komik Islami Bahasa Inggris
Komik Islami Tarawih Surat Pendek

Kisah Pendek Khutbah Jum'at
Menunggu Punahnya Corona
Komik Pendek Islami
Jangan Pernah Menunda Ibadah
Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Comments

Full

  • Cara Menggauli Istri Yang Sedang Haid
  • Batas Sepersusuan Menjadi Mahram
  • Batu Istinjak
  • Menahan Tangannya Saat Sholat
  • Cintanya Nabi kepada Aisyah

Ads

Search

Ads

Ads

Trending

Ads

Labels

Show more

Ads

Visitor

197254

Online